Correct Article 8
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
(2) WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Your Correction
