Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan sebagai sistem www.djpp.kemenkumham.go.id produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (2) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. WPT; atau b. LPT.
Your Correction