Correct Article 6
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
