Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Transmigrasi. (2) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala provinsi. (3) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala kabupaten/kota. (4) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara bertahap. (5) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. perencanaan Kawasan Transmigrasi; b. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan c. pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction