Correct Article 3
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
Lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Kawasan Transmigrasi;
b. penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
c. perencanaan Kawasan Transmigrasi;
d. pembangunan Kawasan Transmigrasi;
e. pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;
f. jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pelaksanaan pemberian bantuan Badan Usaha kepada Transmigran;
h. peran serta masyarakat;
i. koordinasi dan pengawasan; dan
j. sanksi administratif.
Your Correction
