Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, bimbingan teknis, seminar, semiloka, lokakarya, dan sarasehan tidak termasuk biaya transportasi. (2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction