Correct Article 2
PP Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Dalam hal Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan prajabatan, Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi aparatur di luar Kementerian Sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction
