Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction