Correct Article 5
PP Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN
Current Text
(1) Sebelum Sarana Pengangkutnya tiba, Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus memberitahukan rencana kedatangan Sarana Pengangkut ke Kantor Pabean pembongkaran.
(2) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
(3) Dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih dahulu.
(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat; dan
b. menyerahkan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.
Your Correction
