Correct Article 3
PP Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN
Current Text
(1) Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean yang dilakukan melalui laut, harus menggunakan Sarana Pengangkut yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau memiliki Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus atau Pelayaran Rakyat.
(2) Sebelum melakukan pemuatan ke atas Sarana Pengangkut, orang yang akan melakukan pengangkutan Barang Tertentu harus memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean pemuatan, dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan dari instansi teknis terkait.
Your Correction
