Correct Article 23
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Current Text
(1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) DPRD MENETAPKAN Keputusan DPRD.
(4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
(5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Your Correction
