Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi tugas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Penyelenggaraan . . . (2) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menjelaskan: a. kebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan; dan b. permasalahan dan solusi.
Your Correction