Correct Article 19
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Current Text
(1) Arah kebijakan umum pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b memuat:
a. pengelolaan pendapatan daerah meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan solusi; dan
b. pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan umum anggaran, target dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, permasalahan dan solusi.
Your Correction
