Correct Article 18
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Current Text
LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan:
a. arah kebijakan umum pemerintahan daerah;
b. pengelolaan . . .
b. pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah;
c. penyelenggaraan urusan desentralisasi;
d. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
e. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Your Correction
