Correct Article 9
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyusunan LPPD menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(2) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(3) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(6) Dalam hal . . .
(6) Dalam hal format LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri dapat melakukan perubahan format dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
