Correct Article 7
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Current Text
(1) Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah dapat menyampaikan:
a. laporan atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pemerintah;
b. laporan teknis, apabila diminta oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(2) Laporan teknis . . .
(2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, format dan tata cara pelaporannya ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(3) Penetapan format dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri.
Your Correction
