Correct Article 6
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. kerjasama antar daerah;
b. kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
c. koordinasi dengan instansi vertikal di daerah;
d. pembinaan batas wilayah;
e. pencegahan dan penanggulangan bencana;
f. pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah;
g. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
h. tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
(2) Materi LPPD tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. program dan kegiatan;
b. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
c. jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
d. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
e. sarana dan prasarana yang digunakan; dan
f. permasalahan dan solusi.
Your Correction
