Correct Article 5
PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
Current Text
(1) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
a. dasar hukum;
b. instansi pemerintah pemberi tugas pembantuan;
c. program dan kegiatan serta realisasinya;
d. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
e. satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan tugas pembantuan;
f. jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat
dan golongan;
g. sarana dan prasarana yang digunakan; dan
h. permasalahan dan solusi.
(2) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
a. dasar hukum;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
provinsi yang ditugaspembantuankan ke
kabupaten/kota dan/atau ke desa; dan
c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
(3) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. dasar hukum;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang ditugaspembantuankan ke
desa; dan
c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
Pasal 6 . . .
Your Correction
