Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk provinsi meliputi: a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah; b. tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan c. tugas pembantuan kepada desa. (2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk kabupaten/ kota meliputi: a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah; b. tugas pembantuan . . . b. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi; dan c. tugas pembantuan kepada desa.
Your Correction