Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. urusan wajib; dan b. urusan pilihan. (2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. pekerjaan umum; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perumahan; h. kepemudaan dan olahraga; i. penanaman modal; j. koperasi dan usaha kecil dan menengah; k. kependudukan dan catatan sipil; l. ketenagakerjaan; m. ketahanan pangan; n. pemberdayaan . . . n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p. perhubungan; q. komunikasi dan informatika; r. pertanahan; s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; u. pemberdayaan masyarakat dan desa; v. sosial; w. kebudayaan; x. statistik; y. kearsipan; dan z. perpustakaan. (3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. pariwisata; f. industri; g. perdagangan; dan h. ketransmigrasian. (4) Materi LPPD urusan desentralisasi, meliputi: a. ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan. b. penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup: 1. Prioritas urusan wajib; 2. Program dan kegiatan; 3. Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal; 4. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib; 5. Jumlah pegawai . . . 5. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional; 6. Alokasi dan realisasi anggaran; 7. Sarana dan prasarana yang digunakan; 8. Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; 9. Permasalahan dan solusi; dan 10.Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan. c. penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup: 1. Prioritas urusan pilihan; 2. Program dan kegiatan; 3. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pilihan; 4. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional; 5. Alokasi dan realisasi anggaran; 6. Sarana dan prasarana yang digunakan; 7. Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; 8. Permasalahan dan solusi; dan 9. Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
Your Correction