Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 3 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, daerah yang belum melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan masih menggunakan rencana strategis daerah sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, penyusunan LKPJ didasarkan pada rencana strategis daerah.
Your Correction