Correct Article 4
PP Nomor 3 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG DARI WILAYAH KOTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI KABUPATEN KUPANG
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction
