Correct Article 3
PP Nomor 3 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG DARI WILAYAH KOTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI KABUPATEN KUPANG
Current Text
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction
