Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 3 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG DARI WILAYAH KOTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI KABUPATEN KUPANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu, dan Desa Oebola Kecamatan Fatuleu; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Raknamo, Desa Fatuteta, Desa Kuanheum Kecamatan Amabi Oefeto, dan Desa Nonbes Kecamatan Amarasi; d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Oefafi, Kelurahan Babau, Desa Merdeka Kecamatan Kupang Timur dan Teluk Kupang serta Desa Oeteta Kecamatan Sulamu. (2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 3... Consultan management (P3Pro)
Your Correction