Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 3 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berikut pelaksanaan pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction