Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction