Correct Article 13
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau penasehat hukum lainnya.
Your Correction
