Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 ...
Your Correction