Correct Article 11
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12 ...
Your Correction
