Correct Article 9
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka dan pimpinan kesatuan kerja tersangka.
Your Correction
