Correct Article 8
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Bagi tersangka anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka lainnya.
(2) Bagi terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan terdakwa lainnya.
Your Correction
