Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali dalam hal: a. penyidik ... a. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau b. ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction