Correct Article 2
PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
Your Correction
