Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 3 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan putusan Pengadilan HAM oleh Instansi Pemerintah Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Pengadilan HAM yang mengadili perkara yang bersangkutan dan Jaksa Agung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dilaksanakan.
Your Correction