Correct Article 3
PP Nomor 3 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
1. Instansi Pemerintah Terkait bertugas melaksanakan pemberian kompensasi dan rehabilitasi berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal kompensasi dan atau rehabilitasi menyangkut pembiayaan dan perhitungan keuangan negara, pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Your Correction
