Article I
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610) diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 …