Correct Article 16
PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan tentang tata cara penyitaan dibidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini atau belum diganti dengan ketentuan tentang tata cara penyitaan yang baru.
Your Correction
