Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Surat Perintah Malaksanakan Penyitaan yang dilaksanakan.
Your Correction