Correct Article 14
PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Surat Perintah Malaksanakan Penyitaan yang dilaksanakan.
Your Correction
