Correct Article 10
PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan uatang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
(3) Surat Pencabutan sita sekaligus berfungsi sebagai pencabutan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi terkait, diikuti dengan pengembalian penguasaan barang yang disita kepada Penanggung Pajak.
(4) Pencabutan Sita terhadap:
a. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada bank yang bersangkutan;
b. Surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan berita acara pengalihan hak atas surat berharga tersebut;
c. piutang dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penaggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang;
d. penyertaan modal pada perusahaan lain dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait serta membuat akte pembatalan pengalihan hak.
Your Correction
