Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 3 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang yang telah disita diditipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang sitaan tersebut perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain. (2) Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kantor Pegadaian, bank atau kantor Pos dan Giro.
Your Correction