Correct Article 4
PP Nomor 3 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN MODAL PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANDHI KARYA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
