Article I
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1982 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 3 Tahun 1990
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.