PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap PERJAN dilakukan oleh Menteri dan secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal serta secara administratif di bidang keuangan dan personalia oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan penilaian serta pengusutan terhadap PERJAN.
(1) Pengawasan keuangan PERJAN dilakukan juga oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERJAN.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERJAN.
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH ini disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan serta Direktur Utama PERJAN.
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya dalam rangka pembinaan terhadap Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
Dewan Pengawas PERUM melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PERUM dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Dewan Pengawas PERUM dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban
a. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan- laporan lainnya dari Direksi;
b. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi PERUM dan Direktur Jenderal-,
c. Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan, dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
d. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi PERUM mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan;
e. Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri;
f. Memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulanan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PERUM dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas PERUM.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH ini Dewan Pengawas PERUM wajib memperhatikan :
a. Pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi perusahaan;
b. Ketentuan dalam peraturan pendirian PERUM serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. Pemisahan tugas pengawas dengan tugas pengurusan PERUM yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas(untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan perusahaan;
b. Memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh perusahaan;
c. Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan perusahaan;
d. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;
e. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. Hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian PERUM.
(1) Dewan Pengawas PERUM mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas PERUM diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas PERUM, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban perusahaan.
(1) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERUM.
(2) Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERUM.
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 PERATURAN PEMERINTAH ini disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi PERUM dan Dewan Pengawas.
(1) Dewan Pengawas PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
(1) Pada setiap PERSERO dibentuk Dewan Komisaris yang bertanggung jawab kepada :
a. Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal tidak seluruh saham dimiliki oleh negara;
b. Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal seluruh saham dimiliki oleh negara.
(2) Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Dewan Komisaris PERSERO melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar PERSERO dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham/Rapat Umum Pemegang Saham serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris PERSERO dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban
a. Memberikan pendapat dan saran dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan/tambahannya, laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
b. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham, dengan tembusan kepada Direksi PERSERO;
c. Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan, dan dalam hal perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
d. Memberikan pendapat dan saran dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham serta Direksi PERSERO mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan;
e. Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Menteri keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham;
f. Memberikan laporan kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham dan Menteri selaku kuasa pemegang saham secara berkala (triwulanan, tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PERSERO dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PERATURAN PEMERINTAH ini Dewan Komisaris PERSERO wajib memperhatikan:
a. Pedoman dan petunjuk-petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri selaku kuasa pemegang saham dan Menteri Keuangan selaku pemegang saham dengan senantiasa memperhatikan efisiensi perusahaan;
b. Ketentuan dalam Anggaran Dasar PERSERO serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan PERSERO yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Komisaris PERSERO mempunyai wewenang sebagai berikut
a. Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi), dan memeriksa kekayaan perusahaan lainnya;
b. Memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh perusahaan;
c. Meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut penguasaan dan pengurusan perusahaan;
d. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
e. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. Hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(1) Dewan Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibicarakan hal-hal dan masalah- masalah yang berhubungan dengan perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Komisaris, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban perusahaan.
(1) Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahunan PERSERO.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap PERSERO.
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PERATURAN PEMERINTAH ini disampaikan pula kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham, dan Menteri selaku kuasa pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris PERSERO.
(1) Dewan Komisaris PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PERATURAN PEMERINTAH ini terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis, Departemen Keuangan, dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERSERO, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Salah seorang Anggota Dewan Komisaris PERSERO diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
(1) Kecuali untuk badan usaha milik negara yang dianggap tidak perlu, pada setiap badan usaha milik negara dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparatur pengawas intern perusahaan yang bersangkutan.
(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama PERJAN, Direktur Utama PERUM, dan Direktur Utama PERSERO yang bersangkutan.
(1) Satuan pengawasan intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada badan usaha yang bersangkutan dan memberikan saran-saran perbaikannya.
(2) Pimpinan PERJAN, PERUM, dan PERSERO menggunakan pendapat dan saran satuan pengawasan intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) perusahaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
dalam pelaksanaan tugasnya, satuan pengawasan intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam badan usaha yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Satuan pengawasan intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pimpinan satuan pengawasan intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif, dan berdedikasi tinggi.
Kepala satuan pengawasan intern diangkat dan diberhentikan
a. Untuk PERJAN, oleh Direktur Utama PERJAN;
b. Untuk PERUM dan PERSERO oleh Direksi.
(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap, dan mempunyai kemampuan :
a. dalam hal PERUM, untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan PERUM;
b. dalam hal PERSERO, untuk menjalankan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Menteri Keuangan selaku pemegang saham danMenteri selaku kuasa pemegang saham.
(2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini anggota Dewan PengAwas atau Dewan Komisaris tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan PERUM atau PERSERO.
(1) Anggota Dewan Pengawas PERUM berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan.
(2) Anggota Dewan Komisaris PERSERO berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisaris Utama dan para Komisaris.
(3) Yang dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan pengawasan oleh Menteri dan/atau Menteri Keuangan adalah Ketua Dewan Pengawas PERUM, dan Komisaris Utama PERSERO, yang masing-masing mengkoordinasi anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO.
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas PERUM, Komisaris Utama dan Komisaris PERSERO ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas PERUM dan anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas PERUM dan Dewan Komisaris PERSERO dilakukan oleh :
a. PRESIDEN bagi anggota Dewan Pengawas PERUM atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan;
b. Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham bagi anggota Dewan Komisaris PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki negara, setelah mendengar pertimbangan Menteri.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas PERUM atau Dewan Komisaris PERSERO setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada PRESIDEN dalam hal Dewan Pengawas PERUM dan kepada Menteri Keuangan dalam Dewan Komisaris PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
(3) Apabila Menteri Keuangan berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Komisaris PERSERO setelah beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan, sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 PERATURAN PEMERINTAH ini setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas PERUM dan Dewan Komisaris PERSERO dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
(1) Anggota Dewan Pengawas PERUM, dan anggota Dewan Komisaris PERSERO tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun secara tidak langsung dengan kepentingan badan usaha milik negara yang bersangkutan.
(2) PRESIDEN dapat memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini.
Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas PERUM, dan Dewan Komisaris PERSERO, serta tenaga ahli, dibebankan kepada masing-masing PERUM dan PERSERO yang bersangkutan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran perusahaan.