Article 1
(1) Membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1963.
(2) Menteri Sosial mengatur lebih lanjut segala sesuatu yang berhubungan dengan pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri tersebut ayat
(1).