Article 1
(1).
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik INDONESIA dengan perusahaan swasta Inggris The Anglo Indonesian Plantations Limited.