Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi: a. kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi: 1. Pajak Penghasilan; 2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau 3. kepabeanan. b. kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi: 1. fasilitas pajak daerah khusus lbu Kota Nusantara, penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara, dan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan 2. fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. (21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Pemberian... -t7 - (3) Pemberian fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pemberian fasilitas yang menjadi kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Otorita. 12. Judul Paragraf I Bagian Kelima BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction