Correct Article 13
PP Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Sumber pendanaan atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
c.sumber...
c. sumber lain Yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
