Correct Article 31
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Your Correction
