Correct Article 29
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis...
_19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Your Correction
