Correct Article 27
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT.
Your Correction
