Correct Article 26
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
(21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal27...
Your Correction
